KOTA GORONTALO- Kepolisian Resor Kota Gorontalo memusnahkan sebanyak 19.577 botol minuman keras dalam kegiatan resmi yang digelar pada 29 Desember 2025 di Lapangan Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, unsur Forkopimda, serta jajaran aparat keamanan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras dan minuman ilegal di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolres Kota Gorontalo Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam upaya memberantas minuman keras. “Kami mendukung secara penuh kebijakan pemerintah kota dalam hal memberantas minuman keras dan minuman ilegal di Kota Gorontalo,” ujar Kapolres saat diwawancarai di lokasi kegiatan. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres juga menjelaskan bahwa banyak kasus kekerasan bermula dari konsumsi minuman keras. Ia menyebutkan bahwa aparat sering menangani tindak kekerasan fisik yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Selain itu, ia menambahkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga berawal dari minuman keras. Pernyataan tersebut memperkuat alasan aparat bertindak tegas terhadap peredarannya.
Lebih lanjut, Kapolres Kota Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memberantas minuman keras di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ia memastikan jajarannya akan melakukan razia rutin di tempat-tempat yang berpotensi menjual minuman keras secara ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
Editor : RDj

















