KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras. Sebanyak 19.577 botol miras berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan TNI-Polri, DPRD, Kejaksaan, Satpol PP, serta camat dan lurah se-Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo H. Adhan Dambea menegaskan bahwa selama 10 bulan kepemimpinannya, pemerintah konsisten menindak peredaran miras ilegal. “Hari ini kita memusnahkan minuman keras yang terkumpul dari Februari sampai Desember 2025 oleh rekan-rekan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota, dengan jumlah 19.577 botol,” ujar Adhan. Ia menyebut langkah ini sebagai peringatan keras bagi para pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, tidak memberi toleransi, bahkan sejumlah pelanggar telah diproses hingga ke pengadilan.
Adhan menekankan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan kurungan. Ia memastikan operasi penertiban akan terus berjalan. “Gerakan penangkapan minuman keras ini tetap jalan,” tegasnya. Bahkan, Adhan menyampaikan peringatan langsung kepada para penjual miras, “silahkan jual, tapi kami tidak akan berhenti memerangi kalian.” Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan identitas Kota Gorontalo sebagai Kota Serambi Madinah.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota mengimbau masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta atau petasan. Pemerintah akan menggelar zikir bersama di Lapangan Taruna Remaja dengan menghadirkan Ustaz Zaky. Selain itu, Pemkot Gorontalo menyalurkan bantuan Rp500 juta untuk korban bencana di Sumatera melalui Wakil Wali Kota dan Dandim 1304 Gorontalo. Terkait kembang api, Adhan menegaskan hanya jenis tertentu yang diizinkan, sementara petasan dilarang total dan akan ditindak bersama Polresta sesuai surat edaran resmi.
Editor : RDj

















