KABUPATEN GORONTALO – Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo melayangkan kritik keras kepada Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait sengketa lahan milik warga atas nama Pang Moniaga. Aktivis Rahman Patingki menyebut pihak bandara tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai sikap tersebut mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum.
Sorotan publik menguat setelah Kepala Bandara Djalaluddin tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Padahal, RDP tersebut secara khusus membahas tanggung jawab pihak bandara atas pembayaran ganti rugi lahan. Rahman menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat dan proses demokrasi. “Absennya kepala bandara dalam forum resmi menunjukkan ketidakseriusan menyelesaikan persoalan rakyat,” kata Rahman Patingki.

Selain pihak bandara, Rahman juga mengkritik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta terkait percepatan pembayaran ganti rugi. Ia menegaskan bahwa hingga kini pemilik lahan belum menerima haknya, meski putusan pengadilan telah inkrah di semua tingkat, mulai dari Pengadilan Negeri Limboto hingga Mahkamah Agung. Putusan MA bahkan memuat kewajiban membayar denda Rp100.000 per hari sampai ganti rugi dilunasi.
Rahman mengingatkan dampak lanjutan jika kewajiban hukum terus diabaikan. Ia menilai pembiaran hanya akan memperbesar beban negara dan memicu konflik sosial. “Jika putusan ini terus diabaikan, rakyat wajar mengambil langkah tegas untuk mempertahankan haknya,” ujar Rahman. Aliansi memastikan akan menggelar aksi besar bila pemerintah dan pihak bandara tidak segera menuntaskan pembayaran ganti rugi sesuai putusan hukum.
Editor : RDj














