JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap perbuatan menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik. Pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan laporan. Pemerintah menilai ketentuan ini justru memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa masyarakat pada dasarnya mampu membedakan antara kritik kebijakan dan tindakan yang tergolong penghinaan. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak menjadi persoalan hukum. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” ujar Supratman saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan bahwa penghinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut lebih mengarah pada serangan terhadap martabat pribadi Presiden sebagai lembaga negara, bukan pada kebijakan publik. Ia memberi contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, seperti penggunaan gambar tidak senonoh atau olok-olok yang menyerang pribadi. Ia menegaskan, “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh.” ucapnya seperti dikutip detikcom.
Sementara itu, anggota tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan absolut menutup ruang bagi pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penghinaan. Menurutnya, aturan ini mencegah simpatisan atau relawan mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. “Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert. Ia menegaskan bahwa hanya Presiden sendiri yang berhak mengajukan aduan.
Editor : RDj
















