JAKARTA — Komisi Informasi memutuskan menerima seluruh permohonan Bonatua terkait sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo. Majelis Komisioner menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI merupakan informasi terbuka. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (13/1). Majelis juga memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketua Majelis Handoko Agus Saputro memimpin sidang dengan didampingi anggota komisioner lainnya.
Putusan tersebut menutup perkara teregister Nomor 074/10/KPSI/A/M/A/2. Majelis memberi waktu 14 hari kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika tidak ada banding, eksekusi putusan akan dimintakan agar kewajiban dijalankan sesuai amar. Sidang berakhir tertib dan dinyatakan selesai di hadapan para pihak serta awak media yang meliput jalannya persidangan.
Usai sidang, Bonatua menyampaikan pernyataan kepada pers. Ia menegaskan bahwa putusan ini berdampak luas bagi masyarakat. “Ini bukan kemenangan saya. Ini kemenangan publik,” kata Bonatua. Ia menyebut keterbukaan informasi penting agar publik dapat menilai dokumen pejabat publik secara objektif, termasuk membandingkan legalisasi dan tanda tangan pada ijazah. Bonatua juga menilai sengketa ini menjadi preseden bagi hak masyarakat untuk meminta informasi melalui PPID ketika informasi tidak diberikan.
Bonatua mengingatkan agar lembaga terkait tidak menggunakan anggaran negara untuk melawan permintaan publik. “Jangan pakai duit publik melawan publik,” ujarnya. Ia meminta pengawasan DPR apabila ada rencana banding. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Bonatua menyatakan siap membuka seluruh informasi yang diterima kepada pers dan masyarakat demi transparansi, sembari menunggu sikap termohon dalam masa 14 hari pascaputusan.
Penulis/Editor : RDj
Video : Youtube/iNews
















