GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan langkah penyelesaian persoalan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian publik. Sejak tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, berjalan aman, serta sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Penetapan WPR menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendorong penambang rakyat beralih ke sistem perizinan resmi.
Sebagai tindak lanjut, pada akhir tahun 2025 Pemprov Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat, khususnya penambang rakyat, agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan. Namun hingga awal 2026, realisasi pengajuan izin masih terbatas. Data pemerintah daerah menunjukkan baru dua koperasi yang secara resmi mengajukan permohonan IPR. Sementara itu, 14 koperasi lainnya masih berada pada tahap melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, termasuk rekomendasi dari sejumlah instansi teknis seperti BPKH, DLHK, BWS, serta pertimbangan teknis dari BON dan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten terkait.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi lintas instansi. Proses tersebut mencakup pembuatan akun OSS, pemenuhan kewajiban perpajakan, penyusunan dokumen teknis dari BPKH, DLHK, dan BWS, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga Rencana Kerja dan Persetujuan Teknis Lahan (RKPTL) dari Badan Pertanahan Nasional. “Beberapa hari yang lalu kami sudah mengundang seluruh pemohon atau koperasi tersebut untuk sosialisasi kemudahan dan mempertemukan dengan instansi terkait langsung sekaligus inisiasi pembentukan tim percepatan IPR,” kata Wardoyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus bekerja aktif untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat. “Pada prinsipnya kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo dilansir dari berita.gorontaloprov.go.id.
Melalui upaya ini, Pemprov Gorontalo berharap masyarakat penambang dapat segera beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan potensi konflik hukum di kemudian hari.
Penulis/Editor : RDj

















