banner 728x250

Gaji ASN Januari 2026 Tetap Cair, Pemprov Gorontalo Terapkan Skema Bertahap

Pemprov Gorontalo memastikan hak ASN tetap dibayarkan meski penyesuaian administrasi pasca pelantikan pejabat masih berlangsung.

Foto : berita.gorontaloprov.go.id
Foto : berita.gorontaloprov.go.id

GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan tetap memenuhi hak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan pembayaran gaji bulan Januari 2026 tetap berjalan meskipun dilakukan secara bertahap. Penegasan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemprov Gorontalo, Zukri Surotinojo, pada Rabu (14/1/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya penataan organisasi dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi. Pemerintah daerah menilai langkah ini perlu agar proses administrasi kepegawaian tetap tertib tanpa mengabaikan hak ASN.

Zukri menjelaskan bahwa tahapan pencairan gaji disesuaikan dengan kondisi organisasi perangkat daerah (OPD) pasca pelantikan. Pemerintah memprioritaskan pencairan gaji bagi ASN yang tidak terdampak perubahan struktur organisasi serta ASN di OPD yang terdampak namun sudah memiliki pejabat definitif. “Pencairan tahap awal diprioritaskan bagi seluruh ASN pada organisasi perangkat daerah yang tidak terdampak perubahan organisasi, dan bagi OPD yang terdampak khususnya bagi pejabat yang telah dilantik, pejabat fungsional yang ada dan seluruh pejabat pelaksana. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV akan menyesuaikan setelah dilakukan pelantikan,” ujar Zukri Surotinojo.

Pemprov Gorontalo menilai kebijakan pembayaran bertahap ini penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Penyesuaian administrasi akibat dinamika organisasi pemerintahan disebut sebagai hal yang lazim terjadi pada masa transisi, terutama dalam pembentukan dan penataan OPD baru. Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, Zukri menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan prinsip proporsionalitas. Pemerintah memilih membayarkan gaji sebagian besar ASN terlebih dahulu tanpa harus menunggu selesainya proses pengisian jabatan tertentu. “Pemprov Gorontalo akan mempercepat proses pengisian jabatan tersebut, sehingga tidak ada lagi ASN yang belum menerima haknya,” kata Zukri dilansir dari berita.gorontaloprov.go.id. Pemerintah optimistis seluruh hak ASN dapat segera terpenuhi setelah proses pelantikan dan penataan organisasi rampung.

Penulis/Editor : RDj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *