GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mencairkan hak-hak guru dengan total anggaran Rp22,4 miliar pada Selasa (27/1/2026). Dana tersebut dialokasikan untuk dua komponen utama, yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp11,24 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 senilai Rp11,18 miliar. Pencairan ini menyasar ribuan guru di lingkungan Pemprov Gorontalo yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menjelaskan bahwa TPG 13 diberikan kepada 2.869 guru umum dan guru pendidikan agama. Sementara itu, THR TPG disalurkan kepada 2.855 guru yang memenuhi persyaratan administratif. Ia memastikan bahwa pembayaran mulai dilakukan setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai ketentuan. “Alhamdulillah hari ini atas instruksi Bapak Gubernur Gusnar Ismail pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” ujar Sudarman Samad seperti di lansir dari berita.gorontaloprov.go.id.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan arahan tegas agar proses pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Menurut Sudarman, proses pencairan membutuhkan waktu lebih lama karena pemerintah daerah harus menjaga ketertiban administrasi. Anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat baru masuk pada akhir tahun sehingga Pemprov Gorontalo wajib menyesuaikan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada rekomendasi Inspektorat terkait validasi data penerima tunjangan. Terdapat penyesuaian jumlah guru akibat mutasi ke luar daerah, pensiun, maupun meninggal dunia. “Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” tambah Sudarman. Pemprov Gorontalo berharap pembayaran TPG 13 dan THR ini dapat meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas mendidik serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak tenaga pendidik secara tepat waktu dan akuntabel.
Penulis/Editor : RDj

















