banner 728x250

Mahfud MD: Peraturan Kapolri soal Jabatan Sipil Bertentangan dengan Undang-Undang

IMG 2133 Compressed 2025 12 14 200001
Screenshot

Jakarta — Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki 17 jabatan sipil menuai sorotan. Menjawab pertanyaan reporter Liputan 6, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Mahfud menegaskan bahwa pandangannya disampaikan sebagai akademisi hukum tata negara, bukan sebagai representasi lembaga tertentu. Ia menyebut penting untuk memisahkan pendapat pribadi berbasis keilmuan dengan sikap resmi institusi.

“Saya menjawab ini bukan atas nama lembaga mana pun, tapi sebagai orang yang belajar dan mengajar hukum tata negara,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Peraturan Kapolri tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 Ayat (3), yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, sehingga secara hukum bersifat final dan mengikat.

“Kalau undang-undangnya melarang, maka peraturan di bawahnya tidak boleh membuat pengecualian,” ujarnya.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 Ayat (3) memang membuka kemungkinan jabatan sipil tertentu diisi oleh anggota TNI dan Polri, namun hal itu harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang masing-masing institusi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil bagi anggota TNI telah diatur secara jelas, sementara dalam Undang-Undang Polri tidak terdapat aturan yang secara spesifik menyebutkan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Terkait anggapan bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga dapat mengisi jabatan sipil, Mahfud menilai pandangan tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, setiap profesi memiliki batasan peran yang ditentukan oleh hukum.

“Semua profesi itu sipil, tapi masing-masing punya batas,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, apabila pemerintah menilai perlu membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, maka kebijakan tersebut seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri, demi menjaga asas legalitas dan kepastian hukum.

Repurposing Content YT Liputan6

Gambar Screenshoot : Terus Terang Mahfud MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *