Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyoroti pemberhentian Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana serta dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam, Senin (15/12/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Kapus Sipatana telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berdampak pada keselamatan pasien.
Menurut Irwan, kebijakan itu bertujuan menjaga mutu pelayanan kesehatan agar tidak terganggu serta memberikan ruang bagi proses evaluasi yang objektif. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD telah lebih dulu melakukan pembahasan internal terkait persoalan tersebut sebelum adanya aksi mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Gorontalo akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Multazam dan perwakilan mahasiswa. Forum tersebut diharapkan dapat membahas secara terbuka dugaan malpraktik serta mencari solusi terbaik.
Irwan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal isu strategis yang menyangkut kepentingan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Penulis / Editor : RDj














