banner 728x250

Breaking! Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Mabes Polri mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Hellyana usai laporan dugaan penggunaan ijazah palsu diproses Bareskrim.

IMG 2396 Compressed 2025 12 23 104812
Image generated by AI

JAKARTA – Mabes Polri membenarkan penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/12/2025) malam. “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Informasi penetapan tersangka tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana. “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Herdika menjelaskan, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam basis data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika seperti dilansir dari Kompas.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Penyidik menjerat Hellyana dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Editor : RDj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *