Penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menempatkan Indonesia pada fase penting pembaruan hukum pidana. Di satu sisi, pemerintah mempromosikan regulasi ini sebagai sistem hukum nasional yang lebih berdaulat dan modern. Di sisi lain, akademisi dan praktisi hukum mengingatkan risiko ketimpangan kekuasaan antara negara dan warga.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mempertanyakan arah negara hukum pasca-pemberlakuan regulasi ini. Ia menilai supremasi hukum dalam KUHP dan KUHAP baru terlalu terpusat pada negara. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kontrol terhadap kelompok kritis dan minoritas politik.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta. Ia mengkritik pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang meski berstatus delik aduan, tetap berisiko membungkam kritik publik. Daniel menilai pasal tersebut dapat memicu efek jera dan mendorong masyarakat melakukan pembatasan diri dalam menyampaikan pendapat.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menautkan pemberlakuan hukum baru dengan kondisi kebebasan sipil yang memburuk. “Menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru menjadi ancaman ganda bagi kebebasan sipil,” ujar Usman Hamid. Ia juga menyebut tren intimidasi terhadap aktivis dan pengulas kebijakan publik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada integritas aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak akan bermakna jika praktik hukum masih timpang. Implementasi yang adil dan transparan, menurutnya, menjadi kunci agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Editor : RDj

















