JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 9 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan baru berakhir sekitar 20.12–20.20 WIB, menunjukkan Yaqut diperiksa lebih dari delapan setengah jam sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kasus yang tengah diselidiki oleh KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang dilakukan tim penyidik.
Usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar gedung. Ia memilih untuk tidak membeberkan materi pertanyaan yang digali penyidik dan menyarankan agar semua pertanyaan dialamatkan langsung kepada pihak KPK.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua untuk Yaqut dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada awal September 2025.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum terbaru Yaqut dalam perkara tersebut. Penyidik terus mendalami keterangan yang diberikan oleh Yaqut dan pihak terkait lain untuk memperjelas alur penyidikan.
Editor : RDj














