JAKARTA – Upaya hukum dalam kasus Roy Suryo terus bergulir dengan fokus utama pada pembuktian keaslian sebuah ijazah yang menjadi dasar tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pengadilan perlu memeriksa bukti primer sebelum melangkah lebih jauh ke substansi perkara. Sengketa ini berkaitan langsung dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah atas pernyataan yang diduga tidak benar.
Pihak pembela menilai ijazah tersebut sebagai bukti kunci yang wajib diuji secara forensik. Salah satu pernyataan yang disorot menyebutkan, “Bukti primer harus dilakukan sebagai pembuktian terhadap uji forensik,” ujar kuasa hukum Roy Suryo dalam diskusi hukum terkait perkara ini. Menurutnya, tanpa verifikasi dokumen secara ilmiah, proses pembuktian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak.
Dalam proses persidangan, hakim memiliki peran strategis untuk memastikan pemeriksaan alat bukti berlangsung objektif dan transparan. Meski aturan hukum belum secara eksplisit mewajibkan uji forensik dokumen seperti ijazah, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemeriksaan tambahan demi memperoleh kejelasan fakta. Seorang pengamat hukum menilai keberanian hakim menjadi faktor penting. “Di era sekarang harus berani,” ujarnya, menekankan pentingnya independensi peradilan dalam menangani perkara berprofil tinggi.
Kasus ini juga menyoroti peran ahli forensik sebagai pihak independen yang dapat memberikan analisis berbasis sains. Evaluasi forensik dinilai mampu berkembang seiring kemajuan teknologi dan berpotensi memengaruhi arah putusan. Perkara Roy Suryo pun dipandang sebagai ujian bagi kematangan sistem hukum nasional dalam menyeimbangkan kepentingan publik dan hak individu secara adil.
Editor : RDj
















