banner 728x250

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

KPK menegaskan penyidikan kasus kuota haji terus berjalan meski audit kerugian negara oleh BPK belum rampung

Ilustrasi gambar gedung KPK
Ilustrasi Gambar Gedung KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Penetapan ini dilakukan di tengah proses penghitungan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, proses hukum tetap berjalan tanpa menunggu hasil akhir audit, selama alat bukti dinilai telah mencukupi. Langkah ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tata kelola kuota haji yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa audit tersebut masih berlangsung. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1). Menurut KPK, hasil penghitungan BPK akan menjadi dasar penting dalam tahapan lanjutan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut serta Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Budi menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak mensyaratkan rampungnya perhitungan kerugian negara. Penyidik mendasarkan keputusan tersebut pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi. “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan koordinasi antara KPK dan BPK tetap berjalan paralel.

Selain menunggu hasil audit, KPK juga melanjutkan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti. Penyidikan turut menyasar pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terkait. KPK menyebut langkah tersebut penting untuk menguatkan konstruksi perkara sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara setelah nilai kerugian ditetapkan secara resmi oleh BPK. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

Penulis/Editor : RDj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *