banner 728x250

Pedoman Media Siber

Mediainfo.news

A. Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan kerja redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media online agar profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

B. Prinsip Umum

1. Kemerdekaan Pers

Media siber menjalankan fungsi pers secara independen, bebas dari tekanan pihak mana pun.

2. Profesionalisme

Wartawan dan redaksi wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kepentingan Publik

Setiap pemberitaan harus mengutamakan kepentingan publik dan nilai kemanusiaan.

C. Verifikasi dan Akurasi Berita

1. Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

2. Jika berita bersifat mendesak dan belum sepenuhnya terverifikasi, wajib diberi keterangan jelas seperti:

“Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.”

3. Media wajib melakukan pembaruan (update) secara berkala setelah data lengkap diperoleh.

4. Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat dan tidak menyesatkan (anti-clickbait).

D. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

1. Media siber wajib melayani:

Hak Koreksi

Hak Ralat

Hak Jawab

2. Koreksi dan ralat harus:

• Disampaikan secara jelas

• Ditautkan pada berita terkait

• Tidak menghilangkan arsip berita asli

3. Hak jawab dipublikasikan secara proporsional dan tepat waktu.

E. Pemberitaan Sensitif

1. Anak-anak

• Tidak menyebut identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

2. Korban Kekerasan Seksual

• Identitas korban wajib dirahasiakan.

3. SARA dan Diskriminasi

• Media dilarang memuat konten yang mengandung ujaran kebencian, diskriminatif, dan stereotip negatif.

4. Bunuh Diri

• Tidak merinci metode secara detail dan tidak bersifat sensasional.

F. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media bertanggung jawab atas komentar, foto, video, atau tulisan dari pembaca yang dipublikasikan.

2. Media wajib menyediakan moderasi konten.

3. Konten yang mengandung:

• Fitnah

• Pornografi

• Kekerasan

• Ujaran kebencian

harus segera dihapus.

G. Iklan dan Konten Berbayar

1. Iklan, advertorial, dan konten berbayar harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

2. Media dilarang menyamarkan iklan sebagai berita.

3. Kerja sama komersial tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.

H. Penggunaan Multimedia dan AI

1. Foto, video, dan grafis harus memiliki sumber yang jelas.

2. Manipulasi visual yang mengubah fakta dilarang.

3. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) harus:

• Transparan

• Tidak menyesatkan

• Tetap melalui verifikasi manusia

I. Arsip dan Tautan

1. Media siber wajib menjaga arsip berita.

2. Penghapusan berita hanya dilakukan dalam kondisi khusus sesuai hukum dan etika pers.

3. Tautan ke sumber lain harus relevan dan kredibel.

J. Penutup

Pedoman Media Siber ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi dan dapat diperbarui