JAKARTA – Pada Senin, 8 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai penanganan bencana pada 2025–2026 di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyaluran bantuan bagi daerah terdampak dan disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa cadangan anggaran untuk penanganan bencana tetap dialokasikan setiap tahun. Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut berjumlah sekitar Rp 5 triliun dan dapat langsung dimanfaatkan apabila terjadi keadaan darurat.
Dilansir dari money kompas, Purbaya menampik anggapan bahwa pemerintah melakukan pemotongan anggaran. Menurutnya, langkah yang diambil adalah efisiensi dengan memangkas kegiatan yang dianggap tidak penting atau kurang jelas manfaatnya.
Dengan efisiensi tersebut, pemerintah menemukan ruang fiskal tambahan sekitar Rp 60 triliun, sehingga kebutuhan bantuan bagi provinsi serta kabupaten/kota yang terdampak dapat tetap terpenuhi. (Adm)














