banner 728x250

Putar Lagu di Kafe Bisa Kena Tagihan: Aturan Royalti 2025 Resmi Berlaku

Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu untuk seluruh ruang publik komersial demi melindungi hak ekonomi pencipta.

IMG 2541 Compressed 2025 12 30 160147

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini mencakup pemutaran musik untuk mendukung kegiatan usaha di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi. Melalui kebijakan ini, negara memperjelas batas antara penggunaan pribadi dan pemanfaatan komersial karya musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelaku usaha wajib menunaikan kewajiban tersebut melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025). Seperti dikutip dari Kompas.com. Ia menyatakan aturan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Hermansyah juga menegaskan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari keberlanjutan industri musik nasional. “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya. Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti, dengan dukungan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak.

Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme terpusat ini memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka. Ia menilai sistem tersebut menciptakan kepastian pembayaran yang adil dan transparan bagi para pencipta. Penerbitan SE ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah lebih dulu mengatur pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Editor : RDj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *