Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru efektif mulai Kamis, 2 Januari 2026. Regulasi ini langsung memicu respons beragam dari pejabat negara, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Pemerintah menilai aturan baru sebagai tonggak penting dekolonisasi hukum, sementara kelompok pengawas HAM menyoroti potensi pembatasan ruang demokrasi.
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP Nasional menandai berakhirnya sistem hukum warisan kolonial. Ia menekankan bahwa negara berupaya membatasi campur tangan berlebihan ke ranah privat warga. “Menyebut KUHP baru sebagai tonggak sejarah kedaulatan hukum nasional, meninggalkan sistem kolonial yang represif,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Kamis (2/1/2026). Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pasal sensitif dirancang sebagai delik aduan untuk menjaga proporsionalitas penegakan hukum.
Dari sisi implementasi, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa seluruh jajaran telah menyesuaikan prosedur penegakan hukum sejak dini hari. Mahkamah Agung RI melalui artikel resminya juga menilai KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menekankan pencegahan dan keadilan restoratif.
Namun, kritik keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Yayasan LBHI, M. Isnur, menilai sejumlah pasal justru lebih represif dibandingkan KUHP lama. “Menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru justru lebih keras dari zaman kolonial Belanda,” kata Isnur. Ia menyoroti pasal unjuk rasa, makar, serta kewenangan penyidik dalam KUHAP baru yang dinilai terlalu luas.
Perbedaan pandangan ini menegaskan bahwa efektivitas KUHP dan KUHAP baru akan sangat bergantung pada praktik penegakan di lapangan serta mekanisme pengawasan publik dan peradilan.
Editor : RDj

















