KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik 5,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp3.221.731.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di aula rumah jabatan gubernur, Senin (22/12/2025). Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk pelaksanaan aturan nasional terkait pengupahan.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 26 yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo membahas dan merekomendasikan tiga alternatif besaran UMP dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Gubernur Gusnar menjelaskan kenaikan UMP mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Gorontalo yang tercatat sebesar Rp3.398.395. Dengan keputusan ini, UMP 2026 berada di atas angka KHL dan diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja.
Pemprov Gorontalo meminta seluruh pengusaha mematuhi ketentuan UMP yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Pemerintah menegaskan larangan membayar upah di bawah UMP, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja sesuai ketentuan hukum.
Editor : RDj

















