KOTA GORONTALO – Tambang liar dan tambang berizin resmi pemerintah sering digambarkan sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama menggerakkan ekonomi, namun meninggalkan jejak persoalan yang berbeda. Keduanya hidup berdampingan dalam lanskap pertambangan Indonesia yang dipenuhi celah hukum, ketidakadilan sosial, dan beragam kepentingan.
Tambang liar kerap muncul bukan semata karena masyarakat ingin merusak alam, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu menyediakan akses ekonomi yang adil. Ketika birokrasi perizinan berbelit, lapangan kerja terbatas, dan biaya hidup terus meningkat, sebagian warga akhirnya memilih jalan pintas. Bagi banyak keluarga, tambang liar bukanlah pilihan pertama —melainkan pilihan bertahan hidup.
Di sisi lain, perusahaan tambang resmi sering dipresentasikan sebagai masa depan: legal, berstandar lingkungan, dan berkontribusi pada pendapatan negara. Tapi banyak laporan publik menunjukkan bahwa praktik di lapangan tidak selalu seideal dokumen AMDAL. Dalam sejumlah kasus, tambang legal juga dikritik keras karena tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar dan menimbulkan kerusakan lingkungan, meskipun memiliki legitimasi secara administratif.
Yang menarik adalah dinamika aksi penolakan terhadap tambang liar. Beberapa pengamat menilai bahwa dalam sebagian situasi, gerakan ini bisa saja beririsan dengan kepentingan aktor ekonomi yang ingin mengurangi kompetitor ilegal. Masyarakat sering berada di tengah arus informasi dan kepentingan yang tidak selalu terlihat di permukaan.
Pemerintah berada dalam posisi dilematis: tambang liar dinilai merusak, sementara tambang legal pun tak jarang dipandang meminggirkan warga sekitar. Ketika kehadiran negara lebih dirasakan sebagai pengatur administrasi dan pemungut pajak, dan bukan sebagai penjaga keadilan ekologis, maka rakyat terjebak dalam lingkaran konflik kepentingan yang tak kunjung tuntas.
Dengan isu-isu pemanasan global, zero net emission, carbon footprints, perubahan iklim, renewable energy, aktivis menentang aktivitas tambang ilegal namun tak berdaya atas kehadiran perusahaan besar.
Pertanyaannya: sumber daya alam ini sebenarnya milik siapa?
Jika jawabannya adalah “untuk kesejahteraan rakyat”, maka rakyat semestinya memiliki akses legal, aman, dan adil untuk mengelola potensi daerahnya sendiri—bukan hanya menjadi penonton, korban, atau legitimasi bagi proyek-proyek besar. Dalam gerakan lingkungan hari ini, harus diakui ada hipokrisi sedang dimainkan oknum tertentu. Bukan oleh masyarakat atau mahasiswa, namun oleh oknum yang menginginkan “zero mining” yang sesungguhnya absurd.
Perlu ada langkah konkret untuk menengahi problematika yang sedang terjadi secara serius. Satu sisi, kita dihadapkan pada peningkatan kemakmuran rakyat. Disisi lain kita mesti menjaga dan melestarikan alam agar tetap terjaga demi masa depan.
Menengahi kedua sisi yang seolah berlawanan itu, sebuah gerakan kecil YR Team tumbuh dari gagasan untuk menyeimbangkan ekologis. Gerakan nyata minim dukungan namun besar pengaruhnya bagi rakyat khususnya warga masyarakat Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Akhirnya, tanpa reformasi menyeluruh—mulai dari penataan dan legalisasi tambang rakyat, pengawasan ketat perusahaan berizin, hingga pemberantasan praktik perizinan yang bermasalah—Indonesia berisiko hanya berpindah dari kerusakan yang liar menuju kerusakan yang legal.
Disclaimer : Tulisan ini telah terbit di ikrarnews dan dua sisi investigasi














